MEDAN — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan.
Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada November 2025 oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Polwan Polda Sumut Bagikan Sembako di Pangkalan Brandan "Kebijakan pembatasan ini langkah strategis agar arus lalu lintas tetap lancar, terutama di jalur yang diprediksi mengalami lonjakan kendaraan selama libur Nataru," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, angkutan bahan gula, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, beberapa jenis kendaraan dikecualikan, seperti angkutan BBM dan gas, sembako, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta angkutan untuk penanganan bencana alam.
Ruas jalan yang terkena pembatasan antara lain:
> Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau
> Medan – Berastagi
> Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun
Pembatasan berlaku pada tanggal 19, 20, 21, 24–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan ini.