MEDAN — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, memicu protes dari kalangan mahasiswa. Ikatan Mahasiswa Tabagsel Bersatu (IMATABER) meminta aparat kepolisian menindak tegas pengecer BBM subsidi yang menjual bahan bakar di atas harga wajar.
Ketua IMATABER, Boni Hutafea, mengatakan maraknya penjualan BBM subsidi dengan harga di atas Rp 12.000 per liter telah memperparah antrean dan mempercepat habisnya stok BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Padang Bolak.
"Kami meminta kepolisian segera menangkap para pengecer BBM subsidi yang menjual di atas Rp 12.000 per liter. Praktik ini diduga menjadi penyebab utama antrean panjang dan kelangkaan BBM di Paluta," kata Boni, Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Pertamina Kirim BBM ke Aceh Lewat Jalur Udara, Air Tractor Jadi Andalan Pascabencana Boni menduga pengecer memperoleh BBM subsidi dengan cara melakukan pengisian berulang kali di SPBU, lalu menjualnya kembali secara eceran dengan harga yang jauh lebih mahal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IMATABER, harga BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer mencapai Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per liter.
"Ini jelas sangat memberatkan masyarakat. Harga BBM subsidi yang seharusnya terjangkau justru dijual di luar nalar," ujarnya.
Menurut Boni, praktik tersebut telah menjadi salah satu pemicu utama kelangkaan BBM di Padang Lawas Utara.
Ia menilai penindakan tegas dari aparat penegak hukum diperlukan untuk menimbulkan efek jera, sebagaimana kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Kota Medan.
Selain meminta tindakan kepolisian, IMATABER juga mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara agar segera berkoordinasi dengan Pertamina Regional I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Pemerintah daerah diminta menambah pasokan BBM dari daerah lain, seperti Dumai dan Medan.
"Pemkab jangan hanya fokus pada BBM subsidi. Untuk jangka pendek, BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite justru lebih mudah didatangkan. Ini penting agar aktivitas masyarakat tidak lumpuh," kata Boni.
Ia juga menyoroti surat edaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 500/7476/2025 yang mengatur larangan kenaikan harga bahan pokok secara tidak wajar menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.