JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik keras pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Ipul, yang meminta masyarakat untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum menggalang dana untuk korban bencana alam.
Kritik ini muncul setelah sejumlah influencer berhasil mengumpulkan dana dan menyalurkan bantuan langsung kepada korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai bahwa dalam kondisi darurat bencana, penggalangan dana untuk bantuan kemanusiaan seharusnya tidak dibatasi oleh prosedur perizinan yang rumit.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Ingatkan: Kolaborasi Forkopimda Kunci Kesejahteraan Masyarakat Sumut Menurutnya, prinsip kemanusiaan dan kecepatan dalam menanggulangi bencana harus menjadi prioritas utama.
"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan," ungkap Dini dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa penggalangan dana memang diatur dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, serta Peraturan Menteri Sosial No. 8/2021.
Namun, ia menilai bahwa mekanisme perizinan tersebut sering kali tidak responsif terhadap situasi bencana yang mendesak.
Lamanya proses perizinan, kata dia, justru berpotensi menghambat upaya penyelamatan korban bencana.
"Proses perizinan yang lama bisa memperlambat penyaluran bantuan. Ini akan sangat merugikan bagi korban yang membutuhkan bantuan sesegera mungkin," ujarnya.
Dini mengusulkan agar pemerintah mempersiapkan skema pengecualian atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat.
Dengan skema ini, masyarakat yang ingin menggalang dana untuk korban bencana tidak perlu menunggu proses perizinan yang memakan waktu, namun tetap berkewajiban melaporkan kegiatannya setelah bantuan disalurkan.
"Penggalangan dana darurat harus lebih fleksibel. Yang terpenting adalah memastikan bantuan sampai ke tangan yang membutuhkan secepat mungkin," kata Dini, yang juga mengingatkan bahwa UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Presiden No. 75/2021 mengharuskan dana bencana tersedia tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan.