PEKANBARU – Setelah 15 tahun mengalami perselisihan, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital Limited (KCL) akhirnya menutup konflik terkait pengelolaan Blok Langgak.
Kesepakatan dicapai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Direktur Utama SPR, Ida Yulita Susanti, menyebut penyelesaian damai ini sebagai titik balik penting bagi masa depan Wilayah Kerja (WK) Langgak.
Baca Juga: Green Policing Runners: Inisiatif Kapolda Riau untuk Lingkungan Lebih Sehat "Alhamdulillah, persoalan ini diselesaikan dengan sangat mulus dan tanpa merugikan SPR," ujar Ida saat ditemui di Pekanbaru, Sabtu (13/12/2025).
Perselisihan antara SPR dan KCL sempat menyeret tiga direktur SPR terdahulu hingga berujung proses pidana.
Ketidakpastian pengelolaan selama lebih dari satu dekade dianggap menghambat stabilitas operasional WK Langgak.
Nota kesepahaman yang ditandatangani jajaran direksi SPR dan manajemen KCL, termasuk Direktur KCL Effendi Situmorang, memuat empat poin utama:- Pengalihan operator Blok Langgak kepada KCL, sementara SPR tetap memegang participating interest (PI) 50 persen dan hak atas hasil lifting minyak.- Renegosiasi utang SPR senilai Rp80 miliar untuk memperoleh keringanan pembayaran.- Pengalihan karyawan SPR Langgak kepada KCL bagi yang bersedia bergabung dalam pengelolaan baru.- Kontribusi KCL untuk pembangunan kantor baru SPR di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Kesepakatan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam joint operating agreement (JOA) sebelum mekanisme operasional baru dijalankan.
"Sengketa 15 tahun ini akhirnya tuntas. Kami berharap kerja sama ini menjadi fondasi bagi BUMD yang lebih sehat," kata Ida.
Ia menambahkan, pencapaian ini merupakan hasil negosiasi intens selama tiga bulan masa kepemimpinannya.
"Persoalan panjang ini sudah kami rapikan. Untuk mencapai titik ini dibutuhkan upaya dan negosiasi yang tidak ringan," tambahnya.*