Perkap 10/2025 Atur Polri Isi Jabatan Sipil, Humas Klaim Sesuai Konstitusi

- Sabtu, 13 Desember 2025 12:11 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. (Foto: Dok. Polri )