JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menegaskan tidak ada penyegelan terhadap lima titik konsesi perusahaannya di Tapanuli, Sumatera Utara.
Perseroan menyatakan pemasangan plang yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) hanyalah bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan, bukan tindakan penyegelan operasional.
Melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen TPL menegaskan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal.
Baca Juga: Anggota DPR Maruli Siahaan: Fokus Saya Penegakan Hukum, Bukan Pihak Perusahaan Produksi, arus kas, dan kewajiban kepada pemasok maupun pembeli tidak terganggu. Perseroan juga tidak memiliki fasilitas produksi di wilayah terdampak banjir dan longsor akhir November 2025, sehingga aspek keuangan dan hukum perusahaan tetap stabil.
"Plang dimaksud terkait proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan. Tidak ada penyegelan operasional," tulis manajemen TPL.Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kemenhut menyebut telah melakukan penyegelan lima titik lahan, terdiri dari dua titik konsesi TPL dan tiga milik pemegang hak atas tanah (PHAT), yang diduga melakukan aktivitas merusak lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan.
Aktivitas ilegal ini diduga memperparah risiko banjir dan longsor di wilayah hilir.
TPL menegaskan akan tetap kooperatif dengan proses klarifikasi yang berlangsung. Perusahaan tidak mengambil langkah khusus terkait keselamatan karyawan atau lingkungan karena tidak ada risiko signifikan.
Hingga saat ini, TPL tidak memiliki klaim asuransi terkait insiden tersebut.
Kementerian Kehutanan menekankan bahwa pemasangan plang ini merupakan bagian dari upaya verifikasi fakta, pengamanan lokasi, dan penyiapan bukti untuk penegakan hukum.
Sementara itu, TPL menekankan bahwa aktivitas perusahaan tetap legal dan tidak terganggu, memastikan stabilitas produksi dan operasional di tengah isu ini.*
(k/dh)