MEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa korban bencana banjir di Sumatera yang ingin mengurus kembali dokumen sertifikat tanah tidak akan dikenai biaya.
"Bagi masyarakat terdampak banjir yang ingin mengurus dokumen tanah kembali, kami pastikan tidak dipungut biaya," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Kebijakan ini berlaku bagi korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Tak Hanya Diam, Anggota Langsung Turun ke TKP Bencana Langkah ini diambil menyusul laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatat sekitar 65 ribu hektare sawah tergenang lumpur dan berpotensi berubah status menjadi tanah musnah.
Perubahan bentang lahan akibat bencana ini berisiko memicu sengketa kepemilikan tanah.
Nusron menegaskan, dokumen sertifikat yang hilang dapat diurus ulang dengan mudah melalui peta kadastral digital yang dikelola ATR/BPN. Setiap klaim akan diverifikasi agar hak kepemilikan tanah tetap terlindungi.
"Kami ingin memastikan negara hadir untuk melindungi hak pemilik tanah, terutama mereka yang telah melakukan sertifikasi. Data di kami tetap utuh sehingga bisa diverifikasi," jelas Nusron.
Selain itu, ATR/BPN juga menyiapkan langkah-langkah untuk melindungi lahan dari potensi praktik mafia tanah pascabanjir.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana.*
(k/dh)