JAKARTA — PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru, membantah terlibat secara langsung dalam memperparah banjir bandang di Sumatera Utara, meski termasuk salah satu dari delapan perusahaan yang disorot oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Manajer Sosial dan Komunikasi PT NSHE, Arie Dedy, menegaskan bahwa saat ini proyek PLTA Batang Toru masih berada pada tahap konstruksi dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
"Kegiatan operasional kami sesuai dengan izin lingkungan dari KLH dan tetap memprioritaskan konservasi DAS Batang Toru," ujar Arie Selasa (9/12/2025) malam.
Baca Juga: Asal Kayu di Sungai Sumatera Terungkap, Menteri LH Tegaskan Tindakan Hukum Arie menambahkan, perusahaan siap bersikap kooperatif mengikuti proses penindakan dugaan pelanggaran lingkungan yang tengah bergulir.
"PT NSHE selalu berkomitmen memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan langkah-langkah kooperatif," tegasnya.
Sebelumnya, KLH telah menyegel empat perusahaan yang diduga memperparah banjir di Sumatera, yang menelan hampir 1.000 korban jiwa.
Selain PT NSHE, perusahaan lain yang disegel antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT Sago Nauli.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan, pembukaan lahan oleh perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan tekanan pada DAS, pembabatan hutan, dan erosi skala besar.
"Dari overview helikopter, terlihat aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit," ujar Rizal.*
(k/dh)