JAKARTA, – DPR RI resmi menyepakati perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang kini berisi 64 RUU.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2026, terdapat enam RUU yang dikeluarkan, yakni:-RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana-RUU Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI-RUU Patriot Bond-RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)-RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN-RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
Baca Juga: DPR RI Undang Prof. OK Saidin Bahas Perubahan UU Hak Cipta Selain itu, DPR menambahkan tiga RUU baru ke dalam daftar prioritas, yaitu: RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU Penyadapan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Semua fraksi DPR menyetujui secara bulat perubahan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029," kata Bob Hasan saat membacakan laporan Baleg.
Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2026 resmi memuat 64 RUU yang menjadi fokus pembahasan legislatif, mencakup sektor hukum, pendidikan, energi, lingkungan, perlindungan pekerja, adat, dan pemerintahan daerah.
Beberapa RUU prioritas yang tetap masuk daftar, antara lain:-RUU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan-RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu-RUU Perlindungan Data Pribadi-RUU Transportasi Online-RUU Pelindungan Pekerja Migran dan Rumah Tangga-RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Langkah ini dianggap strategis DPR untuk memastikan percepatan pembahasan RUU yang memiliki urgensi tinggi bagi pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat.*
(k/dh)