DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mempercepat langkah penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping.
Penutupan penuh ditargetkan tuntas paling lambat pada 23 Desember 2025.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin rapat teknis mengenai percepatan penutupan TPA tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lain di Kantor Dinas KLH Bali, Denpasar, Senin, 8 Desember 2025.
Baca Juga: Sampah Menggunung Pasca Banjir di Medan Helvetia, Pengangkutan ke TPA Dikebut Langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 yang memuat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pemprov Bali untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung.
Keputusan itu terbit pada 23 Mei 2025 dan memberi tenggat 180 hari untuk mengakhiri sistem open dumping.
"TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib ditangani di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga tingkat desa dan kelurahan," ujar Rentin.
Sebagai masa transisi, pemerintah mempercepat optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber.
Penguatan peran TPS3R, TPST, serta program Teba Modern menjadi fokus utama, termasuk percepatan penggunaan mesin pencacah, dekomposer, dan teknologi pengomposan.
Pemerintah juga mendorong pengoperasian maksimal Pusat Daur Ulang (PDU) serta pemanfaatan insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Denpasar dan Badung, dua daerah yang masih mengirimkan sampah ke TPA Suwung, dilaporkan mulai menurunkan volume pembuangan.
Kabupaten Badung dinilai paling progresif lewat pelibatan desa-desa dalam penguatan fasilitas TPS3R dan TPST.
Rapat tersebut menegaskan bahwa pemilahan sampah sejak dari sumber merupakan kunci utama penyelesaian persoalan sampah di Bali.