ACEH BARAT – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa surat yang menyatakan pemerintah daerah "tidak mampu menangani bencana" bukan berarti Pemkab Aceh Barat tidak siap menghadapi bencana.
Surat tersebut dibuat sebagai syarat administrasi untuk memperoleh bantuan logistik dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasca banjir bandang yang melanda wilayah itu pada 26 November 2025.
"Surat itu diminta sebagai syarat agar Kabupaten Aceh Barat bisa menerima bantuan dari BNPB. Kalau surat tersebut tidak dikirim, bantuan logistik tidak akan datang," kata Tarmizi di Meulaboh, Senin (8/12/2025), saat apel kesiapsiagaan menghadapi kelangkaan BBM dan gas elpiji.
Baca Juga: BNPB Respon Bencana Semeru, Bangun Jembatan Gantung untuk Akses Aman Warga Sumberlangsep Tarmizi menegaskan, pemerintah daerah tetap mampu melakukan penanganan darurat.
Tim Pemkab bersama Forkompimda telah mengerahkan personel untuk membersihkan jalan yang tertutup kayu dan lumpur, memperbaiki fasilitas umum, serta membuka akses ke kawasan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sikundo, yang sempat terisolasi akibat kerusakan jalan.
Namun, menurut Tarmizi, Pemkab Aceh Barat tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memperbaiki seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana, yang diperkirakan menelan kerugian hingga Rp203 miliar.
Kerusakan mencakup jalan, jembatan, fasilitas umum, rumah warga, sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya.
Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga mendistribusikan bantuan logistik dan mendirikan dapur umum untuk mendukung masyarakat terdampak bencana.
"Bukan berarti daerah tidak mampu menangani bencana. Untuk pembersihan lokasi dan bantuan darurat, kita mampu. Namun, memperbaiki seluruh kerusakan pasca-bencana jelas tidak bisa dilakukan sendiri karena keterbatasan anggaran," jelas Tarmizi.
Langkah ini menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menangani bencana dengan skala besar, sekaligus menjaga proses bantuan logistik agar tepat sasaran.*
(d/dh)