Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi untuk Tangani Koperasi Bermasalah

BITVonline.com - Jumat, 24 Januari 2025 15:56 WIB

JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani sejumlah koperasi yang mengalami permasalahan di Indonesia. “Satgas ini akan langsung bekerja,” ujar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Satgas ini melibatkan berbagai unsur, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Budi Arie, pembentukan Satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Dengan melibatkan berbagai stakeholders, koperasi yang bermasalah diharapkan dapat diperbaiki, terutama dengan fokus pada pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

“PPATK dilibatkan untuk menelusuri aset koperasi yang bermasalah. Ruang lingkup Satgas mencakup koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyehatkan kembali koperasi, termasuk pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujar Menkop. Saat ini, terdapat delapan koperasi yang berada di bawah pengawasan Satgas, yakni:

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa

KSP Sejahtera Bersama

KSP Pracico Inti Utama

KSP Pracico Inti Sejahtera

KSP Intidana

KSP Timur Pratama Indonesia

KSP Lima Garuda

Selain delapan koperasi tersebut, Satgas juga menangani koperasi bermasalah lainnya di berbagai daerah dengan berkoordinasi bersama Dinas Koperasi provinsi, kabupaten, dan kota. “Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan operasional koperasi menjadi normal dan transparan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi anggotanya,” jelas Menkop. Budi Arie mencontohkan, saat ini masih terdapat aset koperasi yang menjadi obyek sita pihak berwajib.

Namun, dua koperasi, yakni KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama, berhasil keluar dari masa kritis setelah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Enam koperasi lainnya masih dalam proses PKPU/homologasi yang akan terus kami pantau hingga akhir 2025, bahkan di tahun 2026,” tambah Menkop.

Menkop menegaskan, Satgas memprioritaskan asset-based resolution (resolusi aset) dan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni mendahulukan penyelesaian perdata dibanding pidana. “Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berkomitmen melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dapat meningkat,” tutup Budi Arie.

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gagal SNBP, Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Gelar Aksi Demo

Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI

Nasional

Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor

Nasional

Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Gagal Ikut SNBP, DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat

Nasional

Anggaran Otorita IKN Tahun 2025 Dipangkas Rp 1,15 Triliun, Tersisa Rp 5,04 Triliun

Nasional

Angota DPR RI Haji Musa Rajekshah Ucapkan Selamat Kepada Mualem Muzakir Manaf dan Fadhullah atas Amanah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh