BANDA ACEH — Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh mendesak pemerintah pusat segera menetapkan banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Darurat Nasional.
Desakan itu disampaikan Ketua MPW ICMI Aceh, DR. Taqwaddin, dalam keterangan pers di Banda Aceh, Sabtu, 6 Desember 2025.
Baca Juga: Pemulihan Cepat Jalan Nasional: Alat Berat Dikerahkan Usai Banjir Sumbar Dalam surat bernomor 51-A/ICMI.01/MPW/12/2025, ICMI menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan luas akibat banjir dan longsor yang dinilai telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan penanganan darurat.
Kondisi tersebut, menurut ICMI, telah memenuhi kriteria Bencana Tingkat Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Penetapan status darurat nasional diperlukan agar mobilisasi sumber daya BNPB, TNI, Polri, kementerian terkait, serta anggaran darurat dapat dilakukan cepat dan terkoordinasi," ujar Taqwaddin.
Dalam pernyataannya, ICMI menyampaikan enam butir sikap:
-Mendesak pemerintah menetapkan banjir Aceh–Sumut–Sumbar sebagai Bencana Darurat Nasional untuk memungkinkan pengerahan sumber daya nasional secara terpadu.
-Meminta pembentukan Satgas Nasional Penanganan Banjir Sumatera guna mengonsolidasikan operasi tanggap darurat.
-Mendorong percepatan bantuan kemanusiaan dan layanan kesehatan, mencakup ketersediaan pangan, air bersih, sanitasi, penanganan penyakit pascabencana, serta dukungan psikososial.
-Menegaskan bahwa bencana ini merupakan masalah ekologis struktural, sehingga diperlukan audit daerah aliran sungai (DAS), peninjauan izin tambang dan perkebunan di hulu, moratorium izin baru di kawasan kritis, serta percepatan rehabilitasi ekosistem.
-Menuntut penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Nasional (R3P) yang meliputi pemulihan ekologi, infrastruktur, ketahanan pangan-gizi, relokasi kawasan risiko tinggi, serta penguatan desa sebagai basis mitigasi.