JAKARTA, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 23 aktivitas pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Aktivitas ini mencakup komoditas emas, bijih besi, pasir, dan tembaga, dan diterbitkan pemerintah daerah pada periode 2010–2020.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan, seluruh aktivitas tambang ini akan menjalani evaluasi menyeluruh menyusul dugaan bahwa sebagian kegiatan tambang ikut berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Tambang Tak Jadi Penyebab Banjir Sumbar, Pemeriksaan Aceh-Sumut Berlanjut "Jika terbukti ada kerusakan lingkungan, izin pertambangan akan dicabut," tegas Anggia, 5 Desember 2025.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa pertambangan seharusnya menjadi sarana peningkatan ekonomi masyarakat, bukan sumber bencana.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas merusak lingkungan.
"Ini menyedihkan. Tidak boleh ada kegiatan pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengorbankan masyarakat," kata Bahlil, mengacu pada bencana yang menewaskan 770 jiwa dan ribuan lainnya mengungsi.
Kementerian ESDM menegaskan pentingnya mitigasi bencana dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.
Bila terbukti ada perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan, pemerintah akan menempuh langkah administratif mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Sumatera.*
(d/dh)