JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, yang sebelumnya menyebut bencana banjir dan longsor di Sumatera hanya tampak mencekam di media sosial.
Saldi menilai komentar tersebut tidak semestinya dilontarkan oleh pejabat yang menangani kebencanaan, terlebih seorang perwira tinggi TNI aktif.
Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Kamis, 4 Desember 2025, Saldi mempertanyakan proses seleksi internal TNI sebelum seorang perwira ditempatkan di kementerian atau lembaga.
Baca Juga: Usul Pajak Ditolak Mentah-mentah, Bisnis Thrifting Tetap Dilarang "Saya ini merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat," kata Saldi di ruang sidang MK.
Menurut Saldi, pernyataan Suharyanto semestinya menjadi refleksi bagi seluruh proses penempatan perwira TNI di jabatan sipil strategis.
"Ini diseleksi secara benar atau tidak? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja," ujarnya.
Hakim asal Sumatera Barat itu juga meminta Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan mekanisme seleksi prajurit sebelum diusulkan ke kementerian/lembaga.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap pati yang dikirim memiliki kompetensi memadai.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili pemerintah, menjelaskan bahwa TNI memiliki proses seleksi internal sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020.
Seleksi terbuka di kementerian/lembaga pun disebut tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Kontroversi bermula dari pernyataan Suharyanto pada akhir November lalu, yang menilai situasi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hanya tampak mencekam karena viral di media sosial.
Ia menyebut kondisi lapangan telah membaik meski daerah seperti Tapanuli Tengah masih mengalami dampak berat.