JAKARTA – Desakan Agar Pemerintah Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Mencuat Setelah Banjir Dan Longsor Menerjang Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Dan Sumatera Barat.
Namun Pemerintah Belum Memberi Sinyal Jelas Terkait Kemungkinan Penetapan Status Tersebut.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno Menyatakan Bahwa Pemerintah Saat Ini Fokus Pada Percepatan Penanganan Bencana.
Baca Juga: Menteri PU Pastikan Akses Aceh, Sumut, dan Sumbar Pulih Pertengahan Desember Ia Menegaskan Seluruh Kementerian, Lembaga, Hingga Aparat TNI–Polri Telah Dikerahkan Untuk Merespons Situasi Darurat Di Sumatera.
"Seluruh Kementerian Dan Lembaga Diperintahkan Bapak Presiden, Termasuk TNI, Polri, Dan BNPB, Untuk Mengerahkan Sumber Daya Semaksimal Mungkin Menangani Bencana Di Sumatera," Ujar Pratikno Dalam Konferensi Pers Di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Pratikno Menambahkan, Upaya Penanganan Yang Dilakukan Merupakan Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto, Yang Meminta Respons Berskala Nasional.
"Penanganannya Betul-Betul Dilakukan Dengan Kekuatan Penuh Secara Nasional," Katanya.
Sebelumnya, BNPB Juga Menanggapi Dorongan Dari Sejumlah Pihak Untuk Menetapkan Bencana Nasional.
Kepala Pusat Data, Informasi, Dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Menegaskan Bahwa Keputusan Tersebut Berada Sepenuhnya Di Tangan Presiden, Sesuai Dengan Ketentuan UU 24/2007 Pasal 51.
Ia Mengingatkan Bahwa Tidak Semua Bencana Besar Otomatis Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional.
"Keputusan Bencana Nasional Atau Tidak Sepenuhnya Di Tangan Presiden," Ujarnya.*(d/dh)