JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai agenda reformasi di tubuh Kepolisian tak akan berjalan efektif tanpa penguatan mekanisme pengawasan dari luar institusi.
Ia mengingatkan bahwa pengawas eksternal harus menjadi alat kontrol, bukan justru benteng yang memperbesar imunitas aparat.
Dalam rapat Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Peradilan di Komisi III DPR, Selasa, 2 Desember 2025, Suparji menyebut pengawasan internal Polri sebenarnya telah tersedia, namun kinerjanya belum cukup memuaskan publik.
Baca Juga: PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jadi Jantung Reformasi Polri Kondisi itu, kata dia, menegaskan perlunya lembaga pengawas eksternal yang lebih kuat dan independen.
Ia mencontohkan perlunya penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar pengawasan terhadap aparat dapat memberi efek jera dan bersifat korektif.
"Pengawas eksternal harus hadir bukan hanya setelah terjadi pelanggaran, tetapi aktif memberi masukan kebijakan," ujarnya dalam forum tersebut.
Suparji menekankan bahwa pembenahan penegakan hukum tak hanya menyasar Polri.
Kejaksaan dan lembaga peradilan, menurut dia, juga membutuhkan reformasi menyeluruh agar dapat bekerja objektif dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Ketiga lembaga hukum itu, katanya, harus bergerak menuju institusi yang cerdas, transparan, dan bebas dari praktik otoritarianisme.
Ia menilai akar berbagai persoalan hukum selama ini banyak dipengaruhi faktor budaya kerja dan lemahnya pengawasan.
Karena itu, perubahan kultur bekerja harus menjadi prioritas, disertai desain pengawasan yang efektif dan produktif.
Suparji mendorong Komisi III DPR untuk memastikan perubahan tersebut berjalan secara fundamental.*