MEDAN – Banjir yang melanda beberapa wilayah di Kota Medan belum lama ini membuat banyak warga kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menghadirkan layanan keliling untuk mempermudah pengurusan dokumen warga pascabanjir.
Pelayanan keliling ini digelar mulai 1 hingga 4 Desember 2025 di tiga kecamatan, yakni Medan Deli, Medan Marelan, dan Medan Johor.
Baca Juga: Krisis BBM Pasca-Banjir di Banda Aceh: Antrean Mengular 1 Km, Warga Rela Antre Berjam-jam Disdukcapil juga menekankan bahwa seluruh layanan gratis dan warga dapat mengajukan pertanyaan atau konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0823-6208-6980.
"Untuk membantu warga Kota Medan dalam pengurusan dokumen kependudukannya yang rusak maupun hilang pascabanjir, layanan keliling hadir di Kantor Camat Medan Deli, Kantor Lurah Terjun, dan Kantor Lurah Kwala Bekala," tulis akun Instagram resmi Disdukcapil Medan (@disdukcapil.medan), Selasa (2/12/2025).
Lokasi dan Jadwal Pelayanan Keliling:
1-2 Desember 2025 | Kantor Camat Medan DeliPendaftaran: 09.00-12.00 WIB | Penyerahan dokumen: 14.00-16.30 WIBLayanan: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, perekaman & pencetakan KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak
2-3 Desember 2025 | Kantor Kelurahan Terjun, Medan MarelanPendaftaran: 09.00-12.00 WIB | Penyerahan dokumen: 14.00-16.30 WIBLayanan: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, perekaman & pencetakan KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak
3-4 Desember 2025 | Kantor Kelurahan Kwala BekalaPendaftaran: 09.00-12.00 WIB | Penyerahan dokumen: 14.00-16.30 WIBLayanan: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, perekaman & pencetakan KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak
Layanan ini diharapkan dapat meringankan warga yang terdampak banjir sekaligus memastikan dokumen kependudukan tetap valid dan lengkap.*
(ss/ad)