MEDAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan manipulasi dalam pengerjaan proyek pembangunan underpass Jalan HM Yamin Medan, senilai Rp163 miliar, yang dikerjakan saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan dan Topan Ginting sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Binamarga, dan Konstruksi (SDABMBK).
Proyek ini telah selesai dan diresmikan pada Januari 2025 lalu.
BPK mencatat setidaknya dua dugaan pelanggaran:
Baca Juga: Menteri Imipas Ungkap Awal Mula Gagasan Ketahanan Pangan di Lapas -Ketidaksesuaian spesifikasi material dengan dokumen kontrak.-Kekurangan volume pekerjaan pada proyek multi years tahun anggaran 2023.Selain itu, proyek juga tidak selesai tepat waktu, sehingga BPK mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp1,3 miliar.
Berdasarkan rekomendasi BPK, Pemkot Medan menahan lebih dari Rp17 miliar anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada kontraktor.
Langkah ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek.
Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, menyatakan sebagian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) telah dibayarkan kontraktor dan akan dipotong dari sisa tagihan yang akan dibayarkan bulan ini.
"Ketidaksesuaian ini dibebankan kepada TGR penyedia dan menjadi tanggung jawab mereka," kata Gibson.
Topan Ginting dikenal sebagai orang kepercayaan Bobby Nasution saat keduanya di Pemkot Medan.
Topan menangani sejumlah proyek konstruksi besar, termasuk underpass Jalan HM Yamin.
Setelah Bobby menjabat Gubernur Sumut, Topan ditarik ke provinsi sebagai Kepala Dinas PUPR dan juga menangani proyek bernilai miliaran rupiah.
Namun pada Juni 2025, Topan terjerat KPK dalam kasus korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan senilai Rp283,1 miliar, termasuk pembangunan jalan dan preservasi jalan di Sumut.