LOMBOK TENGAH- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka kembali akses bantuan sosial (bansos) bagi warga yang sebelumnya diblokir karena terindikasi terlibat judi online (judol).
Keputusan ini menyusul hasil klarifikasi yang membuktikan bahwa beberapa penerima manfaat tidak terlibat aktivitas tersebut.
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, menyebutkan, "Ada tiga kelompok penerima manfaat yang sebelumnya diblokir kini kembali diaktifkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)."
Baca Juga: Kronologi Pegawai BPS Bunuh Rekan Sendiri demi Judi Online dan Biaya Pernikahan! Sebelumnya, dari 22 penerima bansos yang diblokir akibat indikasi NIK mereka digunakan untuk transaksi judi online, sebagian besar ternyata tidak terbukti bermain judol.
Ada pula yang menyadari rekening mereka digunakan orang lain tanpa izin.
"Hasil klarifikasi menunjukkan sebagian penerima tidak mengetahui rekening mereka digunakan untuk bermain judi online," ujarnya.
Namun, beberapa warga tetap diberhentikan karena mengakui secara resmi pernah menggunakan rekening untuk judi online dan tidak memenuhi syarat menerima bantuan.
Masnun menambahkan, pendeteksian awal dilakukan Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada NIK penerima bansos.
Hingga kini, jumlah penerima bansos di Lombok Tengah tercatat lebih dari 41.000 jiwa, turun drastis dari sebelumnya lebih 50.000.
Penurunan ini disebabkan selain kasus judol, juga karena beberapa penerima meninggal dunia atau tidak lagi masuk kategori prioritas berdasarkan desil sosial-ekonomi.
"Kami menekankan, penerima bansos yang telah terbukti tidak bermain judi online dapat kembali menerima bantuan setelah menandatangani berita acara klarifikasi," kata Masnun.
Keputusan ini diharapkan dapat memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mencegah penyalahgunaan dana bansos di wilayah Lombok Tengah.*