DENPASAR- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis (27/11).
Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait dinamika kewarganegaraan yang semakin kompleks.
Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, menyatakan bahwa RUU perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Baca Juga: Jenazah WNI Korban Penembakan APMM di Malaysia Tiba di Bandara Kualanamu "RUU ini kita siapkan untuk menjawab berbagai perkembangan kewarganegaraan saat ini, termasuk isu diaspora, mobilitas global, dan perlindungan hukum bagi WNI di berbagai negara," ujarnya.
Aisyah menegaskan bahwa kewarganegaraan adalah hak dasar yang harus dijamin negara, baik bagi warga di dalam negeri maupun diaspora.
"Negara wajib hadir memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi seluruh WNI," kata dia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang diwakili Mustiqo Vitra Ardhiansyah menilai forum ini penting dalam merumuskan kebijakan kewarganegaraan yang adaptif.
"Kita menghadapi dinamika global yang sangat cepat. Isu diaspora, administrasi kewarganegaraan, hingga integrasi data lintas sektor harus ditangani melalui regulasi yang menyeluruh," ujarnya.
Tri Wahyuningsih, Kepala Subdirektorat Penyelarasan Naskah Akademik Ditjen PP, menekankan pentingnya pelibatan publik dalam kajian akademik.
Kontribusi akademisi, pemerintah daerah, masyarakat, hingga diaspora menjadi kunci agar RUU mencerminkan kebutuhan nyata warga.
FGD berlangsung secara hybrid dengan menghadirkan akademisi dari berbagai universitas, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Udayana, dan Universitas Padjadjaran.
Mereka menyampaikan masukan strategis terkait kebutuhan pembaruan regulasi kewarganegaraan, serta isu-isu hukum dan administrasi yang harus diperkuat dalam naskah akademik RUU.