BALI - Pemerintah Provinsi Bali memperketat izin pembangunan hotel dan restoran di atas lahan produktif, sebagai langkah menekan alih fungsi lahan yang kian mengancam ketahanan pangan.
Kebijakan ini diumumkan saat penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala BPN Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Rabu (26/11).
Acara tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria.
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Bali Minta Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida Menteri Nusron menegaskan bahwa reforma agraria sesuai Perpres 62/2023 bertujuan menata penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui legalisasi aset dan redistribusi lahan.
"Langkah ini memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan negara atas hak agraria masyarakat," ujarnya.
Nusron menyoroti penyusutan lahan sawah nasional hingga 60.000–80.000 hektare per tahun, setara 165–220 hektare per hari, yang mengancam ketahanan pangan.
Sebagai upaya mitigasi, pemerintah menyiapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai dasar pengendalian alih fungsi lahan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Bali terus menjadi magnet investasi, terutama sektor pariwisata. Akibatnya, alih fungsi lahan produktif mencapai 600–700 hektare per tahun.
Koster menekankan bahwa ke depan, izin pembangunan hotel, restoran, dan toko modern berjejaring di lahan produktif tidak lagi diterbitkan.
"Ke depan tidak boleh lagi ada pelanggaran tata ruang dalam bentuk apa pun," tegas Koster.
Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan solusi bagi bangunan yang sudah berdiri agar kebijakan baru tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging melaporkan, dari 2,3 juta bidang tanah di Bali, sekitar 84 persen telah bersertifikat. Sisanya akan difokuskan pada percepatan legalisasi aset melalui pendampingan masyarakat.