JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengirimkan sinyal keras soal meningkatnya inkonsistensi legislasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Jakarta, ia menyebut praktik tersebut dapat menyeret Indonesia ke ambang krisis konstitusional.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono Pastikan Investor Tetap Yakin Berinvestasi di IKN Pasca Putusan MK Yusril menyoroti sejumlah regulasi besar, mulai dari UU Cipta Kerja hingga UU Pemilu yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan putusan MK.
Ia menilai tren pembentuk undang-undang yang mengabaikan koreksi MK sebagai gejala kemunduran hukum.
"Inkonsistensi tersebut bisa menggerus kepastian hukum, melemahkan legitimasi MK, dan pada akhirnya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan," ujarnya dalam pemaparan yang dikutip Kamis, 27 November.
Legislatif Dinilai Abaikan Kewajiban Konstitusional
Yusril menegaskan pentingnya legislative review tinjauan legislatif pascaputusan MK sebagai mekanisme korektif yang seharusnya berjalan otomatis.
Menurutnya, DPR dan pemerintah tidak boleh memperlakukan putusan MK sebagai rekomendasi yang dapat dipilih atau diabaikan.
"Putusan MK itu final dan mengikat. Ia harus menjadi dasar perubahan aturan, bukan sekadar catatan pinggir," kata Yusril.
Namun, ia juga menyinggung kebutuhan MK untuk menahan diri dan memahami batas kewenangannya sebagai lembaga yudisial.
Konsep judicial restraint, kata Yusril, merupakan bagian dari kedewasaan lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan trias politica.