JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, tertanggal 20 November 2025.
Dengan pengangkatan ini, Kuntadi meninggalkan posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, menggantikan Amir Yanto yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut.
Baca Juga: Bupati Karo Hadiri Vidcon Evaluasi Progres Pembangunan KDMP Bersama Presiden RI, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Kuntadi dikenal memiliki pengalaman panjang di institusi kejaksaan.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan terlibat dalam sejumlah pengungkapan kasus korupsi besar.
Beberapa kasus yang pernah ditangani Kuntadi antara lain kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah, hingga kasus impor gula.
Penunjukan Kuntadi diharapkan dapat memperkuat Badan Pemulihan Aset Kejagung dalam menjalankan tugas strategisnya, terutama terkait pemulihan aset negara yang menjadi hasil tindak pidana korupsi.
Langkah ini juga mencerminkan fokus pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi melalui pemulihan aset negara.*
(d/ad)