BELAWAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan kebijakan tangkap-manfaat, sebuah pendekatan baru penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi mengubah barang bukti menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.
Pada Rabu, 26 November 2025, dua kapal ikan asing hasil rampasan negara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara.
Serah terima dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Baca Juga: 12 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan, Polres Pelabuhan Belawan Tegaskan Komitmen Anti Narkoba Dua kapal tersebut—KM. SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM. PKFA 7541 (33,93 GT) sebelumnya beroperasi sebagai kapal asing berbendera Malaysia yang tertangkap melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia pada 2023.
Dari Barang Bukti ke Aset Nelayan: Arah Baru Penegakan Hukum di Laut
Ipunk menegaskan bahwa kebijakan tangkap-manfaat merupakan perubahan paradigma penindakan di sektor kelautan.
Kapal tak lagi ditenggelamkan atau dimusnahkan, melainkan diolah menjadi aset negara yang bernilai ekonomi.
"Penegakan hukum di laut tidak berhenti pada penangkapan. Kapal yang dirampas negara harus memberi nilai tambah bagi masyarakat. Serah terima ini adalah bagian dari strategi besar untuk memastikan hasil penindakan kembali ke nelayan," ujar Ipunk.
Menurutnya, seluruh proses telah melalui mekanisme hukum lengkap penyidikan, penuntutan, putusan inkracht, hingga administrasi Barang Milik Negara sebelum dialihkan ke pemerintah daerah.
KKP juga menekankan selektivitas dalam hibah: hanya daerah yang siap operasional dan memiliki kebutuhan riil yang menjadi prioritas.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyebut hibah ini menjawab persoalan klasik nelayan kecil: tidak mampu membeli kapal berkapasitas memadai.
"Dua kapal ikan ini menjadi solusi nyata bagi nelayan kami yang selama ini kesulitan modal untuk membeli kapal. Kami berkomitmen merawat, mengelola, dan mengurus seluruh izinnya agar manfaatnya langsung dirasakan," ujar Asri.