JAKARTA- Orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) kini dapat memastikan apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui layanan daring resmi.
Pengecekan ini penting untuk memastikan bantuan pendidikan senilai Rp450.000 per tahun bisa dicairkan dengan tepat.
PIP merupakan bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Sanksi Pidana untuk Sekolah yang Potong Dana PIP! Program ini bertujuan mencegah anak putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bantuan tidak hanya berlaku bagi siswa SD reguler, tetapi juga mencakup pendidikan nonformal seperti Paket A dan pendidikan khusus lainnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima PIP mencakup siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu, siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau yang sebelumnya putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan juga berhak menerima.
Kategori khusus lain termasuk anak berkebutuhan khusus, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Cara Cek Status PIP Anak SD
Proses pengecekan sangat mudah dan dapat dilakukan melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Orang tua hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak secara lengkap dan benar, menjawab perhitungan sederhana untuk verifikasi, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP".
Sistem akan menampilkan status kepesertaan anak beserta informasi nominal bantuan yang berhak diterima.