MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyepakati dengan masyarakat dan tetua adat Tapanuli Raya untuk merekomendasikan penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada pemerintah pusat.
Namun, Bobby menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan mengambil keputusan menutup perusahaan.
"Yang pasti kesimpulannya disampaikan, kami dari Pemerintah Provinsi Sumut akan mengeluarkan surat rekomendasi (tutup TPL) kepada pemerintah pusat. Surat rekomendasi ini ditargetkan satu minggu ke depan," kata Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: GEBRAK Semprot Ketua KPID Sumut Ikut Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Dugaan Etika Dilanggar, Aroma “Jalur Politik” Kian Menyengat Rekomendasi penutupan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara seluruh pihak masyarakat Tapanuli Raya, termasuk sekber masyarakat, pemerintah daerah kabupaten, dan Forkopimda.
Surat rekomendasi akan memuat pandangan mengenai dampak positif dan negatif kehadiran TPL di Sumatera Utara, yang mencakup 12 kabupaten.
Bobby menjelaskan, untuk jangka panjang, TPL direkomendasikan ditutup.
Sementara untuk jangka menengah dan pendek, pihaknya meminta TPL untuk tidak mencabut tanaman milik petani setempat dan membekukan kegiatan di lahan yang bersinggungan dengan masyarakat, guna menghindari konflik.
"Soal tenaga kerja lokal juga akan ada solusinya, sehingga tidak merugikan masyarakat dan pekerja di wilayah tersebut," tambah Bobby.
Menanggapi hal ini, Pastor Walden Sitanggang, Ketua Sekber Gerakan Oikumenis, menyatakan sepakat dan menunggu penandatanganan surat rekomendasi.
Ia menekankan bahwa solusi jangka panjang adalah penutupan TPL, sedangkan solusi jangka pendek adalah pembekuan kegiatan di area yang bersinggungan dengan masyarakat.
"Gubernur berjanji mengeluarkan rekomendasi penutupan TPL dalam satu minggu ini. Untuk jangka pendek, kegiatan yang berkonflik dengan masyarakat dibekukan," kata Walden.
Rekomendasi ini menjadi langkah strategis pemerintah provinsi dalam menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan TPL dengan masyarakat lokal sekaligus menjaga kesejahteraan petani dan tenaga kerja di Sumatera Utara.*