JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mendorong percepatan dan perbaikan program reforma agraria sebagai strategi pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Program ini menargetkan 1 juta warga miskin ekstrem mendapatkan hak atas tanah negara melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hal tersebut disampaikan Cak Imin usai rapat koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Nusron Wahid Sebut PT Hadji Kalla Punya “Keunggulan 70%” dalam Sengketa Lahan Makassar: Biasanya yang Duluan Lebih Benar "Kita membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II sebagai penerima manfaat utama," kata Cak Imin.
Ia menambahkan, "Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidaknya satu juta warga miskin ekstrem dapat menikmati redistribusi lahan melalui program TORA."
Program ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Cak Imin menegaskan bahwa paradigma pengentasan kemiskinan kini berubah dari sekadar pemberian bantuan sosial menjadi pemberdayaan masyarakat.
"Salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang efektif dan berjangka panjang adalah distribusi aset kepemilikan produksi, yaitu tanah," ujarnya.
Pelaksanaan program akan menyesuaikan dengan sebaran masyarakat miskin ekstrem dan lokasi TORA agar tepat sasaran dan efektif.
Menteri Nusron Wahid menyatakan optimisme terkait pencapaian target ini, menekankan koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah arahan Menko Muhaimin.
"Target 1 juta warga miskin ekstrem menerima TORA dapat terlaksana efektif, karena kami menyiapkan lahannya dan Pak Menko melakukan koordinasi," ungkap Nusron.
Program reforma agraria ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan jangka pendek, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kepemilikan aset produktif yang berkelanjutan.*