BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmen mereka dalam melindungi karya inovatif masyarakat melalui penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Acara tersebut berlangsung di Lobby Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Senin, 24 November 2025.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan pengakuan resmi bagi pemilik HKI, tetapi juga memperkuat ekosistem inovasi lokal.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali dan BPIP Sinergi Perkuat Nilai Pancasila dalam Regulasi Daerah "Tujuan utama terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap pemilik HKI serta memperkuat ekosistem inovasi di daerah Kabupaten Buleleng," ujarnya.
Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini.
Dari Januari hingga November 2025, tercatat sebanyak 34 sertifikat HKI telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut Sutjidra, sertifikat ini tidak hanya melindungi karya agar tidak diklaim pihak lain, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, mulai dari kopi, cokelat, cengkeh, hingga buah-buahan.
"Beberapa produk unggulan daerah sebelumnya sudah masuk Warisan Budaya Takbenda, namun perlindungan hukumnya melalui HKI baru terealisasi sekarang," kata Sutjidra.
Ia mendorong BRIDA untuk terus memfasilitasi pendaftaran HKI bagi kearifan lokal di Buleleng.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Buleleng.
Eem menambahkan bahwa program inovasi "Artha Karya" akan memberikan ruang setara bagi kreator disabilitas untuk memperoleh perlindungan HKI.
Rencananya, program ini akan diperluas jangkauannya ke Kabupaten Buleleng pada 2026.