BANDARLAMPUNG — Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) 2026 tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember 2025.
Pelunasan dilakukan melalui bank-bank penerima setoran yang telah ditunjuk.
"Pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dimulai hari ini sampai 23 Desember. Silakan jemaah melakukan pelunasan di bank penerima setoran," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Senin (24/11).
Baca Juga: Biaya Haji Bisa Capai Rp975 Juta! Ini Perbedaan Haji Reguler, Plus, dan Furoda Menurut Irfan, jemaah yang berhak melunasi pada tahap pertama meliputi tiga kelompok:
Jemaah reguler yang sudah lunas tetapi tertunda keberangkatannya,
Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan,
Jemaah prioritas lanjut usia (lansia).
Ia menambahkan, pelunasan tahap kedua akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari provinsi masing-masing.
"Sisa kuota dapat diisi jemaah yang gagal melunasi sebelumnya serta pendamping jemaah lansia," ujarnya.
Irfan juga menyebut, kuota sisa dapat dipergunakan untuk penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, hingga jemaah daftar cadangan.
Daftar jemaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui laman resmi kementerian di www.haji.go.id.
Untuk menghindari kendala kesehatan menjelang pelunasan, ia mengimbau para jemaah segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili.