PEKANBARU, – Kabar duka datang dari Kota Pekanbaru.
Seorang murid kelas VI SDN 108 Kelurahan Tengkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Riau, MAR, meninggal dunia pada Minggu (23/11/2025) diduga akibat tindakan bullying yang dialaminya di sekolah.
Keluarga korban, yang semula enggan mengangkat kasus ini, akhirnya menunjuk Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau untuk menindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Wagub Giri Prasta Hadiri Upacara Nebes Ratu Tapakan di Desa Adat Sidan, Ajak Warga Tetap Saguyub Salunglung Sabayantaka "Awalnya keluarga korban tidak ingin mengangkat persoalan ini, apalagi menunjuk kuasa hukum. Namun setelah mempertimbangkan dampak sosial dan edukasi untuk pemerintah, akhirnya proses hukum diteruskan," kata Suroto, kuasa hukum keluarga korban.
Peristiwa dugaan bullying terjadi pada Kamis (13/11/2025) saat korban sedang belajar kelompok di kelas.
Salah satu teman sekelas, berinisial FT, menendang kepala korban.
Meskipun ada laporan ke wali kelas, tindak lanjut yang diberikan hanya sebatas menyuruh menunggu.
Korban sempat mengungkapkan kepada ibunya ketakutannya untuk kembali ke sekolah. Kondisi kesehatannya kemudian memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, korban juga sempat mengalami kekerasan dari teman lain yang berinisial SM.
Suroto menambahkan, pihak sekolah telah memanggil orang tua pelaku maupun korban.
Orang tua pelaku meminta maaf secara formal, namun keluarga korban tetap menempuh jalur hukum.
"Kami tidak ingin kejadian serupa terulang di sekolah-sekolah lain di Pekanbaru maupun Riau. Peristiwa ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan," ujar Suroto.