JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terkait substansi dan aspek teknis KUHAP kepada publik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pertemuan akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi TV Parlemen.
Baca Juga: Sekretaris DPD Golkar Sumut Kaget: Ibu Megawati Zebua Ditetapkan sebagai Tersangka? "Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut menunjukkan kepedulian mereka atas reformasi penegakan hukum. Namun, kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin menjadi penyebab penolakan," ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).
Menurut DPR, KUHAP yang baru disahkan merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP yang berlaku saat ini, dan harus segera diterapkan.
Legislator berharap pertemuan ini dapat meluruskan kesalahpahaman agar pelaksanaan KUHAP berjalan maksimal.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai KUHAP baru memungkinkan aparat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran secara sewenang-wenang tanpa izin hakim.
Mereka juga menyoroti pasal-pasal terkait keadilan restoratif yang dianggap rawan disalahgunakan.
"Proses pembahasan KUHAP ini tampak terburu-buru agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. Hal ini menimbulkan tumpukan masalah baik dari aspek proses maupun substansi," tulis YLBHI melalui situs resminya.
DPR menegaskan akan menanggapi semua masukan dari LSM dan masyarakat, sembari memastikan KUHAP baru diterapkan secara adil dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.*
(bb/ad)