JAKARTA - Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dahnial Apriyadi memperingatkan maraknya praktik penjualan data pribadi yang dilakukan jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal meskipun aplikasinya telah ditutup.
Menurut Dahnial, data yang berhasil dicuri dari ponsel korban tetap diperjualbelikan dan digunakan kembali oleh pihak lain untuk menagih secara ilegal.
"Data yang sudah ada ketika kita berkoordinasi atau berhubungan dengan pinjol ilegal, meski mereka sudah tutup, mereka jual itu data-data kita," kata Dahnial kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: OJK NTT Tegaskan Aplikasi VIR Ilegal, Warga Diminta Waspada Penipuan Berkedok Lingkungan Penyalahgunaan data ini terjadi karena pengguna tanpa sadar memberikan akses penuh kepada aplikasi ilegal saat pertama kali mengunduh.
Pelaku kemudian dapat menyalin seluruh informasi dari ponsel korban.
"Begitu kita sudah oke berhubungan dengan dia (aplikasi pinjol), ini semua data bisa diambil," ujarnya.
Akibatnya, korban yang telah melunasi pinjaman tetap menjadi sasaran ancaman pembayaran kembali, karena data lama terus diperjualbelikan dan disalahgunakan oleh aplikasi pinjol lain.
"Mereka mungkin pengurus pinjol ilegal sudah kita tangkap, kita sudah pidanakan, namun data-data itu bisa mereka jual lagi. Bahkan, bisa disalahgunakan oleh pinjol lain, dengan segala ancaman teror," pungkas Dahnial.
Kasus ini menyoroti risiko keamanan data pribadi di era digital, serta pentingnya kehati-hatian pengguna sebelum mengizinkan akses penuh aplikasi, khususnya pinjol yang belum terdaftar resmi di OJK.*
(v/um)