JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan karir petugas pemasyarakatan.
Kali ini, fokus diberikan pada jabatan fungsional Pembinaan Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan (PKP).
Kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) di Bidang Pembinaan Karir Petugas Pemasyarakatan digelar di Bekasi, Kamis (20/11).
Baca Juga: Riak Baru Setelah Surat Senyap: OPD Menelusuri, BPKPD Masih Bungkam Acara diikuti secara langsung maupun daring oleh pemangku jabatan fungsional PKP dan PP dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Ardian Nova Christiawan, mewakili Sekretaris Ditjenpas, menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan kompetensi petugas.
"Mekanisme pembinaan karir harus terukur, transparan, dan berbasis kinerja.
Hal ini menjadi kunci terselenggaranya pelayanan, pembinaan, dan pengamanan yang humanis dan berkeadilan," ujarnya.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ditjenpas, Aris Setiawan, menekankan bahwa sosialisasi keputusan Dirjenpas ini memastikan pembinaan karir petugas dilakukan dengan jelas, objektif, dan akuntabel.
Menurut Aris, regulasi ini memberikan panduan mengenai persyaratan, mekanisme, dan tahapan pengembangan karir, baik dalam aspek kepangkatan, jabatan, maupun kompetensi.
"Pembinaan karir bukan hanya soal promosi jabatan. Lebih dari itu, ini tentang membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas," tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Ditjenpas berharap seluruh petugas pemasyarakatan memahami arah pengembangan karir secara menyeluruh dan mampu menerapkannya dalam praktik sehari-hari.*