DELI SERDANG – Radio DSB, kini dikenal sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) DSB Deli Serdang Sehat, kembali mengudara setelah vakum selama satu tahun.
Siaran resmi dimulai pada Rabu, 12 November 2025, menandai kembalinya stasiun radio lokal yang sebelumnya sempat berhenti karena izin penyiaran belum lengkap.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, menjelaskan, "Penghentian siaran sekitar setahun lalu terjadi karena perizinan LPPL belum rampung. Saat ini semua persyaratan telah lengkap, termasuk Peraturan Daerah terkait keberadaan LPPL DSB Deli Serdang Sehat."
Baca Juga: 86 Atlet Disabilitas Siap Tunjukkan Prestasi di NPC Open Deli Serdang 2025 Radio DSB sebelumnya sempat mendapatkan izin terbatas selama Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumut-Aceh 2024.
Setelah itu, siaran kembali dihentikan hingga semua perizinan terselesaikan.
Kini, LPPL DSB menggunakan frekuensi baru 89,00 MHz, menggantikan frekuensi lama 93,8 MHz, sesuai dengan UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Keputusan Menteri Kominfo No.227/RF.02.03/2025, dan Perda No.2 Tahun 2025 tentang Pembentukan LPPL.
Selain menayangkan hiburan berupa musik, LPPL DSB Deli Serdang Sehat juga menjadi saluran resmi informasi pemerintah daerah, menghadirkan berita yang cepat, akurat, dan terpercaya.
Rencananya, stasiun radio ini akan dilaunching secara resmi oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada Jumat, 28 November 2025.
Anwar Sadat menambahkan, "Dengan diluncurkannya LPPL ini, penyebaran informasi melalui media elektronik akan semakin luas. Selain melalui frekuensi 89,00 MHz, masyarakat juga dapat mendengarkan siaran melalui live streaming."
Kembalinya LPPL DSB Deli Serdang Sehat diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi resmi pemerintah dan hiburan lokal yang berkualitas.*
(ad)