TANGERANG SELATAN – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan.
Polemik muncul terkait mekanisme kepesertaan dan penentuan hak suara yang hingga kini belum tuntas.
Jonson Hazairin, SH., praktisi hukum, menekankan pentingnya memahami ketentuan Bab IV Pasal 8 Ayat 4, 5, dan 6 Peraturan Organisasi (PO) Kadin sebagai dasar legitimasi keputusan dalam Mukota.
Baca Juga: Tawaran Damai Rp200 Miliar Ditolak, Reza Gladys Balik Tuntut Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani "PO Kadin Bab IV Pasal 8 Ayat 4 menyebutkan bahwa Peserta Penuh harus berasal dari perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Kadin pada tahun berjalan dan dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin," ujar Jonson.
Ia menambahkan, verifikasi peserta penuh dan surat kuasa perwakilan menjadi kunci agar forum berjalan sah dan terhindar dari klaim sepihak.
Jika jumlah anggota terlalu besar, mekanisme perwakilan dapat digunakan sesuai ayat 5, dengan kesepakatan antara Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Jonson menekankan bahwa ketaatan terhadap PO Kadin tidak hanya mengefisienkan proses, tetapi juga meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari.
"Setiap ketidaksesuaian dalam penghitungan atau penunjukan utusan bisa menjadi celah sengketa hukum di kemudian hari," kata Jonson.
Kajian ini diharapkan menjadi panduan bagi panitia dan seluruh peserta Mukota IV Kadin Tangsel agar musyawarah berjalan sesuai koridor hukum dan organisasi.*
(ad)