JAKARTA- Polemik suksesi tahta Keraton Surakarta kembali mengemuka setelah KGPH Mangkubumi dinobatkan sebagai Paku Buwono (PB) XIV di Sasana Handrawina.
Anak tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbay Kusuma, menyatakan pihak Paku Buwono XIV Purbaya tengah mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Pasti, pasti," ujar Rumbay ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum setelah penobatan Mangkubumi, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Menteri Fadli Zon: Kirab Malam 1 Suro Jadi Magnet Kebudayaan Penuh Makna Ia menyebut pihak kubu Mangkubumi juga membuka peluang penyelesaian lewat jalur hukum.
"Ketika saya menemui Kanjeng Wiro, katanya juga akan diselesaikan secara hukum," kata Rumbay.
Rumbay mengungkapkan sejak awal dirinya berupaya merangkul Mangkubumi untuk membicarakan proses suksesi PB XIV setelah wafatnya PB XIII.
Ia mengaku telah melakukan pertemuan dengan sejumlah kerabat keraton untuk mencari titik kompromi.
"Dari awal kami merangkul. Ketika Sinuhun dimakamkan, pagi harinya saya datang ke tempatnya Mangkubumi untuk berbicara. Lalu malam berikutnya bertemu Kanjeng Wiro dan Gusti Moeng. Rembukannya untuk merangkul, bukan meninggalkan," ujarnya.
Namun penobatan KGPH Mangkubumi sebagai PB XIV disebut dilakukan tanpa unsur adat sebagaimana paugeran yang selama ini dijaga pihak keluarga PB XIII.
Rumbay mengaku masih terkejut dengan langkah tersebut.
"Kita syok. Karena selama ini berkoar-koar menjaga paugeran, menjaga adat, tapi yang dilakukan di Handrawina itu sama sekali tidak ada unsur adatnya," kata Rumbay.
Polemik suksesi PB XIV ini kembali menyeret Keraton Surakarta dalam perpecahan internal yang sebelumnya beberapa kali mencuat, terutama terkait tafsir adat dan legitimasi pewarisan tahta.*