JAKARTA –Dewan Perwakilan Rakyat akan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna terdekat yang diperkirakan berlangsung Selasa atau Kamis pekan depan.
Langkah ini diambil setelah DPR dan pemerintah menyepakati draf final revisi KUHAP dalam rapat tingkat I, Kamis lalu.
Revisi ini menjadi pembaruan terbesar dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia.
Baca Juga: Politisi PDIP Desak Dirut PLN Dicopot: Utang Naik Terus, Layanan ke Rakyat Buruk KUHAP baru disebut lebih relevan dengan perkembangan hukum modern, perlindungan HAM, serta penguatan peran teknologi dalam proses peradilan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan setiap pasal dalam RUU tersebut dirancang untuk merespons kebutuhan hukum masa kini.
"Setiap pasal dalam RUU ini harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Habiburokhman, Sabtu, 15 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapat perlakuan setara di depan hukum.
"RUU KUHAP wajib menjamin fairness bagi semua pihak dalam proses hukum," katanya.
14 Substansi Baru yang Akan Mengubah Sistem Peradilan Pidana
Revisi KUHAP memuat 14 substansi utama yang disebut membawa perubahan mendasar pada wajah peradilan pidana. Substansi tersebut meliputi:1. Penyesuaian dengan standar internasionalSinkronisasi dengan konvensi HAM internasional, termasuk Konvensi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Konvensi Hak Sipil dan Politik.
2. Orientasi restoratif dalam penyelesaian perkaraMengadopsi nilai-nilai KUHP baru yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Pembagian peran dalam sistem peradilanPenegasan diferensiasi fungsional antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.