JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, komisi antirasuah termasuk salah satu lembaga yang terdampak karena sejumlah pejabatnya, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto, pernah menjabat sebagai anggota Polri aktif saat mulai menempati posisi di KPK.
"Kami masih mempelajari putusan tersebut," ujar Budi saat ditemui wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Siapa Saja Polisi Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil? Ini Daftarnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Mahkamah mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Secara khusus, MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut.
Frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan anggota Polri aktif menjabat di posisi sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Dampak putusan ini juga menjadi sorotan publik dan parlemen.
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri yang masih aktif di kementerian, lembaga, atau badan.
"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu, kita mengharapkan Presiden segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif," kata Benny, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil harus memilih antara pensiun dini atau kembali ke organisasi induknya.
Dengan putusan ini, sejumlah lembaga negara harus menyesuaikan regulasi internal agar kepatuhan terhadap UU Polri dan keputusan MK tetap terjaga.