JAKARTA- Komisi III DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, sebagai respons terhadap tuntutan publik agar penegakan hukum di Indonesia lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
Rencananya, Panja ini akan disahkan pada Selasa, 18 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati rencana pembentukan Panja tersebut.
Baca Juga: Tim SAR Turunkan 9 Anjing Pelacak untuk Cari Korban Longsor Cilacap Namun, hingga saat ini Kejagung mengaku belum menerima informasi resmi maupun tujuan lengkap dari pembentukan Panja terkait Kejaksaan.
"Kami menghormati berita tersebut, namun sampai saat ini kami masih belum paham terhadap tujuan pembentukan Panja untuk Kejaksaan dan kami saat ini belum mendapat kabar secara resmi dari Komisi III," ujar Anang, Sabtu (15/11/2025).
Meski demikian, Anang menegaskan Kejaksaan telah melakukan reformasi internal secara berkelanjutan.
Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan dalam lima tahun terakhir, menurut survei, menunjukkan hasil positif.
"Perlu dicatat, saat ini Kejaksaan sudah lama mereformasi diri dan terus melakukan pembenahan di internal. Hal ini terbukti dengan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap capaian kinerja Kejaksaan selama lima tahun berturut-turut," kata Anang.
Kejaksaan juga terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat integritas dan profesionalisme penegakan hukum.
"Kami akan terus bertransformasi ke arah yang lebih baik, mengedepankan tindakan hukum yang tegas, adil, transparan, profesional, dan pelayanan yang humanis," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembentukan Panja adalah bagian dari tanggung jawab legislasi dalam menanggapi aspirasi masyarakat agar sistem hukum di Indonesia lebih akuntabel.*