PADANGSIDIMPUAN – Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Pernyataan ini disampaikan saat memberikan edukasi kepada awak media mengenai regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur larangan terhadap penyebaran konten elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perjudian online, pengancaman, hingga akses ilegal pada sistem elektronik.
Menurut Zulkifli, setiap masyarakat memiliki hak untuk menjadi pengawas sosial yang profesional, serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli) kepada aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Guru Kota Padangsidimpuan Meriahkan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional ke-31 dengan Senam dan Tamang Pung Hisah Namun, ia mengingatkan agar laporan tersebut tidak langsung disebarkan ke media sosial sebelum memiliki dasar yang kuat dan dikonfirmasi kepada instansi terkait.
"Jangan naikkan ke ruang publik apabila temuan itu belum memiliki dasar yang kuat dan belum dilaporkan kepada APH. Klarifikasi terlebih dahulu agar informasi yang beredar berimbang," ujar Zulkifli, Kamis (13/11/2025).
Kasat Pol PP menanggapi unggahan masyarakat di platform TikTok terkait dugaan penguasaan jalan dan praktik setoran di pusat kota Padangsidimpuan.
Ia menekankan bahwa jika ada bukti kuat, masyarakat sebaiknya langsung melaporkan temuan itu ke APH, bukan menyebarkannya secara terbuka sehingga dapat menimbulkan isu dan opini publik yang tidak tepat.
"Alangkah baiknya masyarakat yang menyampaikan informasi mengklarifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait atau langsung melaporkan kepada APH agar informasi yang beredar akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Zulkifli.
Upaya edukasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Padangsidimpuan dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya etika digital, serta peran media sosial sebagai ruang komunikasi yang bertanggung jawab dan aman bagi seluruh warga.*
(ad)