JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan penyidik tertinggi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja RKUHAP, Kamis (13/11/2025).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan, ketentuan Polri sebagai penyidik tertinggi semula termaktub dalam Pasal 6 RKUHAP.
Baca Juga: Bupati Labura Tegaskan Komitmen Antikorupsi dalam Rakor Bersama KPK Namun, panitia kerja memutuskan untuk menghapusnya karena kewenangan tersebut sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Polri.
"Terkait Pasal 6, kemarin kita sudah drop [turunkan] ketentuan jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Hal yang sama kita terapkan pada Polri. Karena sudah diatur di UU Polri, maka tidak perlu diatur lagi di RKUHAP," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Pasal 6 RKUHAP menyebut penyidik terdiri atas Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu.
Penyidik Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, sebagaimana tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah RKUHAP per Juli 2025.
Rapat pencermatan klaster dan pasal RUU KUHAP tengah berlangsung intensif antara DPR dan pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya penyelesaian RKUHAP paling lambat akhir tahun ini.
Eddy, sapaan akrabnya, mengingatkan, jika KUHAP tidak disahkan sebelum 2 Januari 2026, semua tahanan di Kepolisian maupun Kejaksaan bisa dibebaskan.
"Kalau KUHAP tidak disahkan, semua tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan bisa dibebaskan," tegas Eddy dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (18/9/2025).*