JAKARTA, 13 NOVEMBER 2025 – Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini resmi ditandatangani Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis dini hari, saat kunjungan kerja ke Australia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini merupakan pemulihan kedudukan dan nama baik kedua guru setelah sebelumnya dipecat karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela sekolah.
Baca Juga: BGN Sebut Program Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 42 Juta Penerima, Target 82,9 Juta di 2025 "Alhamdulillah, malam ini surat rehabilitasi telah ditandatangani Presiden, sehingga status dan nama baik kedua guru telah dipulihkan," ujar Dasco.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap para guru yang menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia.
Ia berharap keputusan ini memberi rasa keadilan, tidak hanya bagi warga Luwu Utara, tetapi bagi seluruh pendidik di Indonesia.
Rasnal dan Abdul Muis sempat kehilangan status ASN setelah kegiatan menggalang iuran sukarela dari orang tua siswa, yang ditujukan untuk mendukung guru honorer yang tidak tercatat di Dapodik.
Meski murni bersifat sukarela, langkah ini sempat dianggap melanggar aturan, yang kemudian menimbulkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Mahkamah Agung.
Kisah keduanya menyoroti dilema kebijakan pendidikan: peraturan formal kerap berbenturan dengan praktik solidaritas sosial di sekolah.
Kini, melalui rehabilitasi Presiden, nama baik kedua guru kembali pulih, sekaligus menjadi simbol perlindungan pemerintah terhadap pendidik yang berdedikasi.
Dengan rehabilitasi ini, Rasnal dan Abdul Muis resmi dipulihkan hak-haknya sebagai ASN, dan menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara regulasi dan nilai kemanusiaan dalam dunia pendidikan.*
(k/dh)