MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersiap memulai pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada tahun 2026.
Proyek ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang digarap di sepuluh wilayah Indonesia, dengan kawasan Medan Raya, meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, menjadi salah satu prioritas utama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W. Marpaung, mengatakan PSEL diharapkan menjadi solusi permanen terhadap persoalan penumpukan sampah di wilayah perkotaan.
Baca Juga: Putri Koster Serukan Revolusi Pengelolaan Sampah di Nusa Penida: “Selesaikan di Sumbernya!” "PSEL menjadi solusi untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di perkotaan. Sumut sudah masuk dalam kriteria program strategis nasional, dan pembangunan akan dimulai pada 2026. Ini tugas kita bersama untuk menyukseskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat," ujar Heri dalam temu pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Kantor Gubernur, Rabu (12/11/2025).
Langkah konkret menuju pelaksanaan proyek tersebut telah dimulai.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025 lalu.
Melalui proyek ini, sampah yang tak dapat didaur ulang akan diubah menjadi sumber energi seperti listrik, panas, dan bahan bakar, sebuah terobosan dalam pengelolaan sampah perkotaan di Sumatera Utara.
Menurut data Dinas LHK Sumut, Kota Medan menghasilkan 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deli Serdang mencapai 1.400 ton per hari.
Angka tersebut menjadi dasar bagi perencanaan kapasitas PSEL Medan Raya yang akan mengolah sekitar 1.700 ton sampah per hari.
"Kami berharap hadirnya PSEL dapat menambah suplai energi listrik terbarukan di Sumut. Saat ini, akses listrik untuk rumah tangga sudah mencapai 99,81 persen," jelas Heri.
Pemerintah Provinsi juga telah mengajukan surat dukungan pembangunan PSEL kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Bersama tim dari Kemendagri dan perwakilan BPI Danantara, KLHK telah melakukan survei lapangan dan menetapkan TPA Terjun sebagai lokasi proyek dengan perluasan lahan seluas lima hektare.