JAKARTA – Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, proses seleksi dilakukan melalui tiga tahapan penyaringan ketat agar aparatur yang ditempatkan di IKN benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan baru.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan, proses penapisan ini telah disusun sejak tahun 2022 dan terus disempurnakan menyesuaikan arah pembangunan IKN serta struktur kabinet baru yang terbentuk sejak Oktober 2024.
Baca Juga: Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap Bareskrim, Negara Rugi Rp5,7 Triliun! "Seiring perubahan struktur kabinet baru, Kementerian PANRB melakukan penapisan ulang untuk menyesuaikan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan agar perpindahan lebih efektif dan efisien," ujar Purwadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Purwadi menjelaskan, penyaringan ASN dilakukan melalui tiga tahapan utama:
-Penyesuaian organisasi dan jabatan di kementerian/lembaga agar sesuai kebutuhan fungsi pemerintahan di IKN.
-Evaluasi kompetensi dan kinerja individu, guna memastikan ASN yang berpindah memiliki kemampuan adaptasi tinggi terhadap sistem kerja digital dan tata pemerintahan modern.
-Penataan aset dan SDM secara efisien, agar distribusi pegawai sesuai kapasitas dan kebutuhan ruang kerja di kawasan inti pemerintahan.
Menurut Purwadi, langkah ini penting untuk memastikan aparatur yang dipindahkan bukan hanya memenuhi kuota, tetapi juga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang inovatif dan berbasis teknologi di IKN.
"Pemerintah tidak ingin pemindahan ASN sekadar formalitas. ASN yang ditempatkan harus bermental melayani dan mampu beradaptasi dengan ekosistem kerja baru yang lebih cepat dan transparan," tegasnya.
PANRB menegaskan, seluruh proses seleksi ASN menuju IKN dilakukan berdasarkan prinsip merit system dan keterbukaan.
Pegawai yang memiliki rekam jejak, kompetensi digital, serta potensi kepemimpinan akan mendapatkan prioritas.