JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah harus diawali dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi.
Namun, sebelum RUU tersebut dibahas, pemerintah perlu menyiapkan sejumlah langkah, termasuk sosialisasi intensif kepada masyarakat.
"Kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar publik punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah dilakukan.
Baca Juga: Said Abdullah: Redenominasi Rupiah Harus Hati-hati, Jangan Picu Inflasi Setelah itu baru pembahasan undang-undangnya bisa dilakukan di 2027," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Said menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak keliru memahami redenominasi sebagai sanering pemotongan nilai uang yang menurunkan daya beli.
"Sangat berbeda dengan sanering. Jangan sampai masyarakat mengira ini pemotongan uang. Itu bahaya sekali. Ini sama sekali bukan pemotongan uang," ujarnya.
Sosialisasi diperkirakan akan berlangsung selama satu tahun penuh.
Setelah itu, program redenominasi dapat mulai dijalankan, tetapi proses implementasinya diprediksi panjang, bisa mencapai tujuh tahun hingga benar-benar diterapkan sepenuhnya.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi harga barang tidak berubah.
Rencana penyusunan RUU Redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menjadi penanggung jawab rancangan undang-undang ini, yang ditargetkan selesai pada 2027.