JAKARTA- Para pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) harus menyesuaikan diri dengan tarif parkir terbaru di Terminal 2.
PT Angkasa Pura II, pengelola bandara, menaikkan biaya parkir sesuai jenis kendaraan dan durasi parkir.
Bagi kendaraan pribadi, tarif parkir mobil kini Rp 15.000 untuk satu jam pertama, naik dari sebelumnya Rp 10.000.
Baca Juga: Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang 1.800 Jemaah Haji Senilai Rp2,4 Miliar Untuk jam berikutnya, pengunjung dikenakan Rp 8.000 per jam, sementara untuk parkir lebih dari 4 jam tarifnya Rp 12.500 per jam.
Sebagai contoh, kendaraan yang diparkir selama 10 jam 18 menit akan dikenakan biaya Rp 126.500.
Sistem pembayaran tetap menggunakan kartu elektronik untuk memudahkan masuk dan keluar parkir.
Sementara itu, tarif parkir untuk bus lebih tinggi Rp 18.000 untuk jam pertama, Rp 10.000 per jam berikutnya, dan Rp 18.000 per jam untuk parkir lebih dari 4 jam.
Skema ini dibuat agar sirkulasi kendaraan besar tetap lancar dan area parkir tertib.
Bagi pengguna yang membutuhkan parkir lebih nyaman dan aman, tersedia layanan Inap Premium Tarifnya Rp 50.000 untuk 4 jam pertama dan Rp 8.000 per jam berikutnya.
Layanan ini cocok bagi penumpang yang ingin menitipkan kendaraan saat bepergian jauh atau menginap di luar kota.
Dengan tarif baru ini, pengguna parkir diharapkan dapat memperkirakan biaya sejak awal, terutama bagi yang menjemput atau mengantar penumpang.*