JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) tahun 1447 H/2026 M dengan kuota nasional sebanyak 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi tahapan penting bagi calon jamaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Tanpa pelunasan, calon jamaah dianggap belum siap berangkat dan kuotanya dapat dialihkan kepada peserta lain.
Baca Juga: Jejak Sejarah Kemajuan Bangsa Pemerintah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp87.409.366, turun sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.268,79.
Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau dana yang dibayarkan langsung oleh jamaah adalah Rp54.194.366, sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat dana haji.
Kemenhaj membagi jadwal pelunasan ke dalam dua kategori besar.
Pelunasan Haji Khusus dibuka mulai 11 November 2025.
Pelunasan Haji Reguler tahap pertama dimulai pada 19 November 2025.
Calon jamaah wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi sebelum pelunasan, antara lain memiliki nomor porsi resmi, setoran awal, dokumen identitas lengkap, paspor, serta dana pelunasan sesuai ketentuan pemerintah.
Proses pelunasan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS BPIH) dengan mekanisme sebagai berikut:
Jamaah menyerahkan dokumen seperti KTP, pas foto, bukti setoran awal, buku tabungan haji, dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
Melunasi kekurangan biaya di bank penerima setoran.