JAKARTA – Delapan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) menjelaskan sumber bahan baku air mereka dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025).
Dari delapan perusahaan, tidak semuanya menggunakan air dari mata air pegunungan.
Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, meminta klarifikasi terkait definisi air pegunungan versus air tanah.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Wagub Sumut Ajak Pemuda Tumbuhkan Nasionalisme untuk Capai Indonesia Emas 2045 "Kami ingin dengar itu, kalau air gunung, air gunung saja. Bedanya mata air gunung dan air tanah. Definisi sekarang berbeda-beda," ujar Saleh.
PT Panfila Indosari (RON 88) menjadi perusahaan pertama yang memberi keterangan.
Perwakilan Dewi menyatakan sumber air mereka berasal dari mata air Gunung Mandalawangi, Cicalengka, Jawa Barat, yang keluar langsung melalui celah batuan tanpa pengeboran.
Izin yang digunakan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum (SIPA).
Sementara, PT Amidis Tirta Mulia (Amidis) menggunakan sumur dalam, sehingga izin diperoleh dari Kementerian ESDM.
Menurut Oki Setiawan, AMDK mereka merupakan air demineralisasi, bukan air mineral pegunungan.
Le Minerale menggunakan air tanah dalam (80–120 meter) dengan studi kelayakan bersama perguruan tinggi negeri.
PT Muawanah Al Ma'soem (Al Masoem/Asri) telah menggunakan mata air pegunungan di Cileunyi sejak 2004, bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan.
PT Super Wahana Techno (Pristine) memakai mata air Gunung Pangrango, Bogor, sedangkan Danone Indonesia (Aqua) menjelaskan sumber air pegunungan mereka telah ditentukan melalui studi hidrologi.