PANYABUNGAN- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama tim gabungan dari Samsat Panyabungan menggelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (7/11/2025).Berbeda dari biasanya, razia kali ini menyasar kendaraan dinas milik Pemkab Madina yang diketahui banyak menunggak pajak.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Mandailing Natal ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab serius dalam menegakkan kedisiplinan internal sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Panyabungan, Salamat Nasution, S.Sos, menjelaskan bahwa banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Madina yang belum membayar pajak tepat waktu, bahkan beberapa belum memperpanjang surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Razia Gabungan Samsat Fokus pada Pelunasan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Madina Tahun 2025 "Fokus utama razia ini adalah kendaraan dinas yang masih menunggak pajak. Bila OPD belum bisa melunasi, kami minta mereka membuat surat pernyataan," ujar Salamat.
Selain menertibkan kendaraan dinas, petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan himbauan kepada pengguna jalan agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan berbagai keringanan, antara lain:
-Potongan pokok PKB hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo;
-Bebas BBNKB kedua antarperseorangan dalam wilayah provinsi;
-Bebas denda dan sanksi administratif PKB;
-Bebas pokok tunggakan PKB sebelum 2024;
-Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
"Kita terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah," tambah Salamat.